Kontingen Festival Bahasa IBU ( FTBI ) Kabupaten Pekalongan mengikuti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025 telah dilaksanakan di Surakarta pada 14—16 Oktober 2025. pada 14—16 Oktober 2025.
Kontingen FTBI Kabupaten Pekalongan terdiri dari peserta didik tingkat SD dan SMP yang hasil seleksi FTBI tingkat kabupaten.
Acara ini diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta.
Dalam FTBI 2025 ini, berhasil dipecahkan rekor Muri untuk penulisan geguritan terbanyak.
FTBI diadakan untuk melestarikan dan memperkenalkan bahasa ibu, khususnya bahasa Jawa, kepada generasi muda.
Rabu, 15 Oktober 2025
Rabu, 3 September 2025
Kajen, 1 Oktober 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengadakan Upacara mangayubagyo sekaligus menyaksikan Festival Dalang Anak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Festival di ikuti oleh 8 ( delapan ) anak usia SD dan 4 ( empat ) anak Usia SMP siswa siswa SD dan SMP di Kabupaten Pekalongan. dari kontestan yang terbaik pertama akan mewakili Kabupaten ke Festival dalang anak tingkat provinsi Jawa Tengah
Kamis, 2 Oktober 2025
Sekretaris DInas Pendidikan dan Kebudayaan Didin Nasruddin, SH., M.SI membuka pelatihan Tutor Kesetaraan tingkat Kabupaten Pekalongan. Pelatihan yang bertemakan Deep learning Pedoman Pembelajaran dan Asesmen (PPA) pada Tutor Kesetaraan Kabupaten Pekalongan di ikuti oleh semua tutor dari masing-masing PKBM yang ada di Kabupaten Pekalongan
Kamis, 4 September 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Renstra merupakan sebuah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut dan penjabaran dari ditetapkannya RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 – 2026.
Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memuat tujuan, sasaran, program pembangunan daerah, kegiatan, target dan pendanaan indikatif yang akan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah untuk Tahun 2021 – 2026.
Rencana strategi (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan organisasi. Di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Renstra disusun untuk kurun waktu kerja 1-5 tahun (jangka menengah) sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk untuk melakukan proyeksi kondisi organisasi pada masa depan.
Tujuan penyusunan renstra adalah sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut tidak semata mata hanya disusun dan didiamkan, tapi melainkan rencana yang telah dibuat harus dilaksanakan sebagai acuan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi yang bekerja efektif dan berkinerja, dalam menilai apakah organisasi tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa dilihat dari seberapa banyak rencana strategi yg dilaksanakan dalam rangka mencapai visi jangka menengah. Selangkapnya mengenai tujuan disusunnya Renstra sebagai berikut.
Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur
Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.
Rabu, 30 Juli 2025
Sekda Pekalongan Tekankan Integritas dan Respons Cepat dalam Apel Dindikbud
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menghadiri apel pagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) pada Senin, 28 Juli 2025. Dalam arahannya, beliau menekankan tiga poin utama: penguatan integritas, kajian kebijakan lima hari sekolah, dan penanganan aduan masyarakat.
"Pembacaan Panca Prasetya Korpri setiap Senin wajib dilakukan dan setiap jam 10 untuk diperdengarkan lagu Indonesia Raya untuk memupuk semangat pelayanan publik," tegas Sekda. Ia juga meminta Dindikbud melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan lima hari sekolah.
Isu kekurangan pegawai dan sarana prasarana di sekolah tertinggal turut menjadi perhatian. "Segera tindaklanjuti aduan masyarakat untuk hindari dampak negatif di media sosial," pesannya.
Apel pagi ini dihadiri seluruh jajaran Dindikbud sebagai bentuk komitmen mendukung program strategis daerah.
Selasa, 29 Juli 2025