SARANA PENGADUAN DAN ALUR PENGADUAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN

Pengaduan Publik adalah salah satu bentuk pengawasan dari masyarakat yang dilakukan dengan cara menyampaikan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan ini bertujuan untuk membangun. Biasanya, pengaduan masyarakat muncul ketika mereka merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan. Kekecewaan semakin bertambah jika pengaduan tersebut tidak dikelola atau ditanggapi dengan baik oleh petugas. Standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan tidak menjamin bahwa pelayanan tersebut berkualitas baik. Oleh karena itu, penting untuk mengelola pengaduan dengan baik dan efektif, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan, tanggapan, laporan, atau pengaduan kepada penyelenggara, atasan langsung penyelenggara, pihak terkait, atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, masyarakat bisa mengawasi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Jika dalam praktiknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan, mereka berhak mengajukan pengaduan ke Unit Pengaduan yang tersedia. Partisipasi masyarakat ini penting untuk memberikan masukan kepada penyelenggara dalam memperbaiki kualitas layanan.

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dalam peraturan ini dijelaskan hak-hak pengadu, kewajiban penyelenggara dan pengelola, mekanisme pengelolaan pengaduan, penyelesaian pengaduan, serta perlindungan bagi pengadu. Pengadu berhak meminta perlindungan berupa jaminan kerahasiaan identitas.

Oleh karena itu, penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan yang masuk. Setiap sarana pengaduan harus menyertakan informasi tentang tata cara pengaduan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun elektronik, yang mudah dipahami oleh penerima layanan.

BERIKUT KONTAK PENGADUAN KAMI :

BERIKUT ALUR PENGADUAN KAMI :